Tugas Ilmu
Sosial Dasar
Pemuda Dan
Sosial
1 . Pemuda
Pemuda
adalah generasi yang diharapkan terhadap bangsa dan negaranya untuk meneruskan
generasi sebelumnya. Tapi terkkadang pemuda zaman sekarang tidak menyadari
bahwa didiri mereka terbebani menjadi pengganti generasi sebelumnya.
Jenis Jenis Pemuda
· Pemuda Urakkan yaitu pemuda yang tidak bermaksud untuk
mengadakan perubahan–perubahan dalam masyarakat. Tidak ingin untuk mengadakan
perubahan dalam kebudayaan, akan tetapi ingin kebebasan bagi dirinya sendiri,
kebebasan untuk menentukan kehendak diri sendiri
· Pemuda Nakal yaitu Pemuda-pemuda ini tidak ingin, tidak berminat
dan tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat ataupun
kebudayaan, melainkan berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan
menggunakan tindakan yang mereka anggap menguntungkan dirinya tetapi merugikan
masyarakat.
· Pemuda Radikal yaitu Pemuda-pemuda radikal berkeinginan
untuk mengadakan perubahan revolusioner. Mereka tidak puas, tidak bisa menerima
kenyataan yang mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka hadapi dan oleh sebab
itu mereka berusaha baik secara lisan maupun tindakan rencana jangka panjang
asal saja keadaan berubah sekarang juga
· Pemuda Sholeh yaitu Pemuda yang dalam setiap tingkah lakunya
sehari – hari selalu berpegang teguh terhadap agamanya. Melakukan perintah-Nya
dan menjauhi larangan-Nya.
2 . Sosialisasi
Sosialisasi
adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang
akan membentuk kepribadiannya dilingkungan masyarakat, dan dapat berfungsi
sebagai peranan di kelompok individu.
3 . Internalisai Belajar
Dan Sosialisasi
Internalisasi
adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang
norma – norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan
masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam
lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.
4 . Proses Sosialisasi
Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
· Tahapan Persiapan yaitu Tahapan ini ilakukan sejak manusia
dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal
dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag
disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.
· Tahapan Meniru yaitu Di mana seorang anak yang mulai sempurna
untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya,
nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
· Tahapan Siap Bertindak yaitu Tahapan ini memulai seorang anak yang
hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu
norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks
yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.
· Tahapan Norma Kolektif yaitu Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna
didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupanyang
sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang iia kenal
maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.
. Peranan Mahasiswa dan
Pemuda di Masyarakat
Mahasiswa adalah kelompok pelajar yang bisa
dikatakan sebagai golongan terdidik, karena mampu untuk mengenyam pendidikan
tinggi, di saat sebagian yang lain dalam usia yang sama masih bergelut dengan
kemiskinan dan keterbatasan biaya dalam mengakses pendidikan, terutama
pendidikan tinggi.
Pemuda adalah tulang punggung masyarakat.
Generasi tua memilki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus
mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala
dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang
dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat.
peranan Sosial Mahasiswa bisa dikatakan pemuda yang aktif dan
berintelektual yang akan berperan sebagai generasi yang diharapkan akan
meneruskan generasi sebelumnya, yang akan membangun negaranya menjadi lebih
baik. Sedangkan Pemuda adalah sesorang Individu atau kelompok yang berperan
aktif didalam masyarakat dan bisa dikatakan Mahasiswa atau tidak, karena belum
semua pemuda yang berintelektual mampu secara ekonomi untuk menjenjang
pendidikan yang lebih tinggi, karna biaya pendidikan yang semakin mahal.
Bisa dikatakan Pemuda memiliki Sosialisasi yang tinggi yang dapat berperan
penting dilingkungan masyarakat kuhususnya bersosialisai untuk menjadi penengah
didalam lingkungan sekitar maupun secara luas.
PEMUDA DAN IDENTITAS
1. Pengertian Pembinaan
dan Pengembangan Generasi Muda
Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu :
· Generasi Muda sebagai
Subyek
· Generasi Muda sebagai
Obyek
Generasi Muda subyek adalah mereka yang
telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam
menyelesaikan masalah – masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan
berbangsa berngara serta pembangunan nasional.
Generasi Muda
Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan kepada
pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri
secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan
nasional.
2. Pola Dasar Pembinaan
dan Pengembangan Generasi Muda
Pola dasar Pembinaan dan pengembangan Generasi Muda
· Landasan Idiil (Pancasila)
· Landasan
Konstitusional (UUD 1945)
· Landasan Strategis (Garis Besar Haluan Negara)
· Landasan Historis (Sumpah Pemuda, Proklamasi)
· Landasan Normatif (Etika, tata nilai, dan tradisi luhur, yang
hidup dalam masyarakat)
Menurut Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda yang ada di
atas telah ditetapkan oleh mentri pendidikan dan kebudayaan dalam keputusan
menteri pendidikan dan kebudayaan NO 00323/U/1978 Tanggal 28 Oktober 1978.
Jadi, pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah semua pihak yang
bersangkutan harus ikut serta dalam kepentingan generasi muda, agar satu laras
mencapai tujuan yang kita semua inginkan
3. Potensi Generasi Muda
Banyak sekali potensi-potensi yang ada dikalangan generasai muda, contohnya
:
· Idealisme dan daya
kritis
· Dinamika dan
kreativitas
· Keberanian Mengambil
Resiko
· Opimis dan kegairahan
semangat
· Sifat kemandirian,
disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
· Keanekaragaman dalam
persatuan dan kesatuan
· Patriotisme dan
Nasionalisme
· Kemampuan menguasai
ilmu dan teknologi
4 . Masalah Generasi Muda
Banyak sekali masalah – masalah yang ada dikalangan generasai muda,
contohnya :
· Menurunnya jiwa
idealisme, patriorisme dan nasionalisme dikalangan generasi muda.
· Kurangnya Gizi yang
dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan generasi muda.
· Kawin Muda
· Pergaulan Bebas
· Meningkatnya Kenakalan
Remaja (Tauran, Mabuk – mabukan, ganja, Narkoba).
· Belum adanya peraturan
UUD yang menyangkut tentang Generasi Muda.
· Kekurangpastian yang
dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
· Belum seimbangnya
antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik
yang formal maupun non formal. Tingginya jumlah
· Kurangnya lapangan
kerja/kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran/setengah
pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya
produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan
nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
5 . Tujuan Sosialisasi
Banyak tujuan sosialisasi, contohnya :
· Memberikan ketrampilan
terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
· Mengembangkan
kemampuan berkomunikasi secara efektif.
· Membantu mengendalikan
fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui latihan – latihan mawas diri
yang tepat.
· Membiasakan diri
dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang ada
dimasyarakat
Kewarganegaraan Dan Pemerintahan
A. Kewarganegaraan
Keikutsertaan seseorang menjadi satu
anggota dalam sebuah kendali lingkup politik tertentu, dalam hal ini negara
merupakan definisi dari kewarganegaraan. Dan di dalam UU No.62 Tahun 1958
tentang kewarganegaraan dijabarkan, bahwa kewarganegaraan ialah segala bentuk
hubungan seseorang dengan suatu negara yang yang dengannya menimbulkan adannya
sebuah hak dan kewajiban terhadap negara tersebut berkaitan dengan status
kewarganegaraan yang dimiliki.
Pengertian Kewarganegaraan dapat
dibedakan menurut pemahamannya, diantaranya sebagai berikut:
A. Kewarganegaraan
secara hukum (yuridis)
Kewarganegaraan dalam hak hukum
(Yuridis), memiliki pengertian sebagai tanda adanya sebuah hubungan atau ikatan
secara yuridis antara seorang warga negara dengan negara terkait status
seseorang tersebut sebagi warga negara. Yang dengan adanya hubungan tersebut
memiliki maka seorang warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh
terhadap hukum, undang-undang maupun peraturan yang berlaku di negara tersebut
terkait status seseorang tersebut sebagai warga negara. Dengan adanya sebuah
kartu tanda penduduk, surat pernyataan atau bukti kewarganegaraan seseorang,
merupakan tanda dari ikatan hukum tersebut.
B. Kewarganegaraan
secara sosiologis
Hak secara sosiologis, kewarganegaraan
memiliki definisi berbeda dengan ikatan atau hubungan secara hukum. Ikatan
tersebut memiliki makna lebih mendalam dalam pengertian ikatan secara sosial,
yang didapat karena timbulnya satu ikatan atau hubungan darah, setanah air,
senasib sepenanggungan dan juga ikatan budaya dan sejarah yang sama. Dalam arti
kata memiliki ikatan secara lahir dan batin dalam hubungannya sebagai warga
negara. Dengan kata lain dalam artian kewarganegaraan secara sosiologis
seseorang tersebut dapat disebut sebagai warga negara karena melihat dari
tingkah laku, penghayatan hidup serta ikatan emosional seseorang tersebut pada
negara. Akan tetapi menurut hukum seseorang tersebut tidak memiliki bukti
secara sah menurut hukum yang berlaku sebagai seorang warga negara. (baca
juga: Membangun karakter bangsa)
C. Kewarganegaraan
secara formal
Kewarganegaraan dalam arti secara
formal, secara teori hukum merujuk pada tempat kewarganegaraan. Segala hal
mengenai kewarganegaraan maupun warga negara berada pada konteks hukum publik,
sebab segala ketentuan-ketentuan mengenai hal tersebut bersifat publik(umum).
D. Kewarganegaraan
secara materiil
Kewarganegaraan dalam arti secara
materiil, merujuk pada akibat yang ditimbulkan karena status kewarganegaraan
seseorang tersebut dalam hal hukum yang dengannya timbul hak maupun kewajiban
dalam konteks bagian dari suatu negara tersebut. Dengan seseorang memiliki
status kewarganegaraan, bersamaan dengan hal tersebut maka timbul sebuah ikatan
hukum yang mewajibkannya patuh serta tunduk dalam hukum di negara terkait, dan
seseorang tersebut tidak memiliki keterikatan maupun berada dibawah kuasa atau
kendali negara lain secara yuridis. Dengan begitu negara menjamin warga negara
dibawah kekuasaan hukumnya.
Kewarganegaraan Republik Indonesia telah
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU tersebut, orang yang dapat menjadi Warga Negara Indonesia antara
lain :
1. Bagi setiap orang yang sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut telah
menjadi warga negara Indonesia (WNI).
2. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga
negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah WNI serta ibu WNA,
ataupun sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ibu WNI serta ayah yang
tidak mempunyai status kewarganegaraan atau hukum negara asal dari si ayah
tidak memberikan kewarganegaraan terhadap anak tersebut.
5. Anak yang lahir dalam masa tenggang waktu hingga 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari suatu perkawinan yang sah, serta ayahnya tersebut WNI.
6. Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari ibu warga negara
Indonesia.
7. Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang
sudah diakui oleh ayahnya yang WNI sebagai anaknya serta pengakuan tersebut
sudah dilakukan sebelum anaknya menginjak usia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada saat waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan seorang ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan
ibunya belum diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah serta ibunya tidak mempunyai
status kewarganegaraan ataupun tidak diketahui keberadaan mereka.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah NKRI dari seorang ayah dan ibu WNI,
yang dikarenakan ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan status kewarganegaraan kepada anak tersebut yang bersangkutan.
12. Anak dari ayah atau ibu yang telah diterima permohonan kewarganegaraannya,
lalu seorang ayah atau ibunya meninggal sebelum menyatakan janji setia atau
mengucapkan sumpah.
Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan sebagai sekumpulan
orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga
dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai
kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan
negara.
Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang
keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi,
tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau
Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang
meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai
tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan
publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang
dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan
kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya
menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas- tugas lainnya
temasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan
tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik
dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata)
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan
untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada
beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki /
Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut,
terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan
Monarki Absolut / Mutlak.
Fungsi Pemerintah
Secara umum ada empat fungsi utama dari
pemerintah. Mengacu pada pengertian pemerintah yang dijelaskan di atas, adapun
fungsi pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Pelayanan
Secara umum pelayanan yang dilakukan
pemerintah meliputi pelayanan publik dan pelayanan sipil yang mengedepankan
kesetaraan. Beberapa pelayanan yang dilakukan pemerintah pusat mencakup masalah
hubungan luar negeri, peradilan, keuangan, agama, pertahanan dan keamanan.
2. Fungsi Pengaturan
Dalam hal ini pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, memiliki fungsi untuk membuat peraturan
perundang-undangan yang mengatur hubungan manusia di dalam masyarakat agar
kehidupan berjalan lebih harmonis dan dinamis.
3. Fungsi Pembangunan
Pemerintah juga berfungsi sebagai pemacu
pembangunan, baik di pusat maupun di daerah-daerah. Pembangunan yang dimaksud
di sini adalah pembangunan infrastruktur dan juga pembangunan mental spiritual
warga negara.
4. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan ini bertujuan untuk
mendukung otonomi daerah sehingga masing-masing daerah dapat mengelola sumber
daya secara maksimal. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pemerintah daerah
harus meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam kegiatan pembangunan
dan penyelenggaraan pemerintahan.
Tujuan Pemerintahan
Tujuan fundamental suatu pemerintahan
adalah untuk menjaga keteraturan dan keamanan umum sehingga setiap anggota
masyarakat dapat merasakan kebahagiaan.
Adapun beberapa tujuan pemerintahan
adalah sebagai berikut:
1. Melindungi hak asasi manusia, kebebasan,
kesetaraan, perdamaian, dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.
2. Menjunjung tinggi dan menjalankan
konstitusi sehingga setiap warga negara diperlakukan dengan adil.
3. Menjaga perdamaian dan keamanan di dalam
masyarakat dengan menerapkan hukum secara adil.
Melindungi kedaulatan bangsa dari
berbagai unsur yang mengancam, baik dari dalam maupun dari luar.
4. Membuat dan menjaga sistem moneter
sehingga memungkinkan perdagangan domestik dan internasional berjalan dengan
baik.
5. Menarik pajak dan menetapkan APBN secara
bijak sehingga pengeluaran negara tepat sasaran.
Membuka dan menciptakan lapangan
pekerjaan sebanyak-banyaknya sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi lebih
baik.
6. Menjaga hubungan diplomatik dengan
negara lain dengan cara membangun kerjasama di berbagai bidang.
Nama : Wieby Wirady Putra
NPM : 56419598
Kelas : 1IA06
Source :
