Senin, 09 Desember 2019

Tugas Ilmu Sosial Dasar







Pemuda Dan Sosial


1 .     Pemuda
Pemuda adalah generasi yang diharapkan terhadap bangsa dan negaranya untuk meneruskan generasi sebelumnya. Tapi terkkadang pemuda zaman sekarang tidak menyadari bahwa didiri mereka terbebani menjadi pengganti generasi sebelumnya.
Jenis Jenis Pemuda
·      Pemuda Urakkan yaitu pemuda yang tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan–perubahan dalam masyarakat. Tidak ingin untuk mengadakan perubahan dalam kebudayaan, akan tetapi ingin kebebasan bagi dirinya sendiri, kebebasan untuk menentukan kehendak diri sendiri
·      Pemuda Nakal yaitu Pemuda-pemuda ini tidak ingin, tidak berminat dan tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat ataupun kebudayaan, melainkan berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan menggunakan tindakan yang mereka anggap menguntungkan dirinya tetapi merugikan masyarakat.
·      Pemuda Radikal yaitu Pemuda-pemuda radikal berkeinginan untuk mengadakan perubahan revolusioner. Mereka tidak puas, tidak bisa menerima kenyataan yang mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka berusaha baik secara lisan maupun tindakan rencana jangka panjang asal saja keadaan berubah sekarang juga
·      Pemuda Sholeh yaitu Pemuda yang dalam setiap tingkah lakunya sehari – hari selalu berpegang teguh terhadap agamanya. Melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

2 .     Sosialisasi
Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk kepribadiannya dilingkungan masyarakat, dan dapat berfungsi sebagai peranan di kelompok individu.

3 .     Internalisai Belajar Dan Sosialisasi
Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.

4 .     Proses Sosialisasi
Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
·      Tahapan Persiapan yaitu Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.
·      Tahapan Meniru yaitu Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
·      Tahapan Siap Bertindak yaitu Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.
·      Tahapan Norma Kolektif yaitu Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang iia kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.
  
    .     Peranan Mahasiswa dan Pemuda di Masyarakat
Mahasiswa adalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan sebagai golongan terdidik, karena mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi, di saat sebagian yang lain dalam usia yang sama masih bergelut dengan kemiskinan dan keterbatasan biaya dalam mengakses pendidikan, terutama pendidikan tinggi.
Pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memilki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat.
peranan Sosial Mahasiswa bisa dikatakan pemuda yang aktif dan berintelektual yang akan berperan sebagai generasi yang diharapkan akan meneruskan generasi sebelumnya, yang akan membangun negaranya menjadi lebih baik. Sedangkan Pemuda adalah sesorang Individu atau kelompok yang berperan aktif didalam masyarakat dan bisa dikatakan Mahasiswa atau tidak, karena belum semua pemuda yang berintelektual mampu secara ekonomi untuk menjenjang pendidikan yang lebih tinggi, karna biaya pendidikan yang semakin mahal.  Bisa dikatakan Pemuda memiliki Sosialisasi yang tinggi yang dapat berperan penting dilingkungan masyarakat kuhususnya bersosialisai untuk menjadi penengah didalam lingkungan sekitar maupun secara luas.

PEMUDA DAN IDENTITAS
   1.     Pengertian Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu :
·      Generasi Muda sebagai Subyek
·      Generasi Muda sebagai Obyek
Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah – masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa berngara serta pembangunan nasional.
Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.

   2.     Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Pola dasar Pembinaan dan pengembangan Generasi Muda
·      Landasan Idiil (Pancasila)
·      Landasan Konstitusional (UUD 1945)
·      Landasan Strategis (Garis Besar Haluan Negara)
·      Landasan Historis (Sumpah Pemuda, Proklamasi)
·      Landasan Normatif (Etika, tata nilai, dan tradisi luhur, yang hidup dalam masyarakat)
Menurut Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda yang ada di atas telah ditetapkan oleh mentri pendidikan dan kebudayaan dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan NO 00323/U/1978 Tanggal 28 Oktober 1978.
Jadi, pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah semua pihak yang bersangkutan harus ikut serta dalam kepentingan generasi muda, agar satu laras mencapai tujuan yang kita semua inginkan

   3.      Potensi Generasi Muda
Banyak sekali potensi-potensi yang ada dikalangan generasai muda, contohnya :
·      Idealisme dan daya kritis
·      Dinamika dan kreativitas
·      Keberanian Mengambil Resiko
·      Opimis dan kegairahan semangat
·      Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
·      Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
·      Patriotisme dan Nasionalisme
·      Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi

4  .     Masalah Generasi Muda
Banyak sekali masalah – masalah yang ada dikalangan generasai muda, contohnya :
·      Menurunnya jiwa idealisme, patriorisme dan nasionalisme dikalangan generasi muda.
·      Kurangnya Gizi yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan generasi muda.
·      Kawin Muda
·      Pergaulan Bebas
·      Meningkatnya Kenakalan Remaja (Tauran, Mabuk – mabukan, ganja, Narkoba).
·      Belum adanya peraturan UUD yang menyangkut tentang Generasi Muda.
·      Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
·      Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun non formal. Tingginya jumlah
·      Kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran/setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.

5  .     Tujuan Sosialisasi
Banyak tujuan sosialisasi, contohnya :
·      Memberikan ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
·      Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
·      Membantu mengendalikan fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui latihan – latihan mawas diri yang tepat.
·      Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat

   Kewarganegaraan Dan Pemerintahan

A. Kewarganegaraan
Keikutsertaan seseorang menjadi satu anggota dalam sebuah kendali lingkup politik tertentu, dalam hal ini negara merupakan definisi dari kewarganegaraan. Dan di dalam UU No.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan dijabarkan, bahwa kewarganegaraan ialah segala bentuk hubungan seseorang dengan suatu negara yang yang dengannya menimbulkan adannya sebuah hak dan kewajiban terhadap negara tersebut berkaitan dengan status kewarganegaraan yang dimiliki.
Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menurut pemahamannya, diantaranya sebagai berikut:
    A.     Kewarganegaraan secara hukum (yuridis)
Kewarganegaraan dalam hak hukum (Yuridis), memiliki pengertian sebagai tanda adanya sebuah hubungan atau ikatan secara yuridis antara seorang warga negara dengan negara terkait status seseorang tersebut sebagi warga negara. Yang dengan adanya hubungan tersebut memiliki maka seorang warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap hukum, undang-undang maupun peraturan yang berlaku di negara tersebut terkait status seseorang tersebut sebagai warga negara. Dengan adanya sebuah kartu tanda penduduk, surat pernyataan atau bukti kewarganegaraan seseorang, merupakan tanda dari ikatan hukum tersebut.
   B.     Kewarganegaraan secara sosiologis
Hak secara sosiologis, kewarganegaraan memiliki definisi berbeda dengan ikatan atau hubungan secara hukum. Ikatan tersebut memiliki makna lebih mendalam dalam pengertian ikatan secara sosial, yang didapat karena timbulnya satu ikatan atau hubungan darah, setanah air, senasib sepenanggungan dan juga ikatan budaya dan sejarah yang sama. Dalam arti kata memiliki ikatan secara lahir dan batin dalam hubungannya sebagai warga negara. Dengan kata lain dalam artian kewarganegaraan secara sosiologis seseorang tersebut dapat disebut sebagai warga negara karena melihat dari tingkah laku, penghayatan hidup serta ikatan emosional seseorang tersebut pada negara. Akan tetapi menurut hukum seseorang tersebut tidak memiliki bukti secara sah menurut hukum yang berlaku sebagai seorang warga negara.  (baca juga: Membangun karakter bangsa)
   C.      Kewarganegaraan secara formal
Kewarganegaraan dalam arti secara formal, secara teori hukum merujuk pada tempat kewarganegaraan. Segala hal mengenai kewarganegaraan maupun warga negara berada pada konteks hukum publik, sebab segala ketentuan-ketentuan mengenai hal tersebut bersifat publik(umum).
   D.     Kewarganegaraan secara materiil
Kewarganegaraan dalam arti secara materiil, merujuk pada akibat yang ditimbulkan karena status kewarganegaraan seseorang tersebut dalam hal hukum yang dengannya timbul hak maupun kewajiban dalam konteks bagian dari suatu negara tersebut. Dengan seseorang memiliki status kewarganegaraan, bersamaan dengan hal tersebut maka timbul sebuah ikatan hukum yang mewajibkannya patuh serta tunduk dalam hukum di negara terkait, dan seseorang tersebut tidak memiliki keterikatan maupun berada dibawah kuasa atau kendali negara lain secara yuridis. Dengan begitu negara menjamin warga negara dibawah kekuasaan hukumnya.
Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU tersebut, orang yang dapat menjadi Warga Negara Indonesia antara lain :


1. Bagi setiap orang yang sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut telah menjadi warga negara Indonesia (WNI).


2. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia.


3. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah WNI serta ibu WNA, ataupun sebaliknya.


4. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ibu WNI serta ayah yang tidak mempunyai status kewarganegaraan atau hukum negara asal dari si ayah tidak memberikan kewarganegaraan terhadap anak tersebut.


5. Anak yang lahir dalam masa tenggang waktu hingga 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari suatu perkawinan yang sah, serta ayahnya tersebut WNI.


6. Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari ibu warga negara Indonesia.


7. Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang sudah diakui oleh ayahnya yang WNI sebagai anaknya serta pengakuan tersebut sudah dilakukan sebelum anaknya menginjak usia 18 tahun atau belum kawin.


8. Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada saat waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan seorang ayah dan ibunya.


9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya belum diketahui.


10. Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah serta ibunya tidak mempunyai status kewarganegaraan ataupun tidak diketahui keberadaan mereka.


11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah NKRI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang dikarenakan ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan status kewarganegaraan kepada anak tersebut yang bersangkutan.

12. Anak dari ayah atau ibu yang telah diterima permohonan kewarganegaraannya, lalu seorang ayah atau ibunya meninggal sebelum menyatakan janji setia atau mengucapkan sumpah.




  Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)

Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas- tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata)
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak. 
Fungsi Pemerintah
Secara umum ada empat fungsi utama dari pemerintah. Mengacu pada pengertian pemerintah yang dijelaskan di atas, adapun fungsi pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Fungsi Pelayanan
Secara umum pelayanan yang dilakukan pemerintah meliputi pelayanan publik dan pelayanan sipil yang mengedepankan kesetaraan. Beberapa pelayanan yang dilakukan pemerintah pusat mencakup masalah hubungan luar negeri, peradilan, keuangan, agama, pertahanan dan keamanan.

2. Fungsi Pengaturan
Dalam hal ini pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, memiliki fungsi untuk membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan manusia di dalam masyarakat agar kehidupan berjalan lebih harmonis dan dinamis.

3. Fungsi Pembangunan
Pemerintah juga berfungsi sebagai pemacu pembangunan, baik di pusat maupun di daerah-daerah. Pembangunan yang dimaksud di sini adalah pembangunan infrastruktur dan juga pembangunan mental spiritual warga negara.

4. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan ini bertujuan untuk mendukung otonomi daerah sehingga masing-masing daerah dapat mengelola sumber daya secara maksimal. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pemerintah daerah harus meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Tujuan Pemerintahan
Tujuan fundamental suatu pemerintahan adalah untuk menjaga keteraturan dan keamanan umum sehingga setiap anggota masyarakat dapat merasakan kebahagiaan.

Adapun beberapa tujuan pemerintahan adalah sebagai berikut:

1. Melindungi hak asasi manusia, kebebasan, kesetaraan, perdamaian, dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.
2. Menjunjung tinggi dan menjalankan konstitusi sehingga setiap warga negara diperlakukan dengan adil.
3. Menjaga perdamaian dan keamanan di dalam masyarakat dengan menerapkan hukum secara adil.
Melindungi kedaulatan bangsa dari berbagai unsur yang mengancam, baik dari dalam maupun dari luar.
4. Membuat dan menjaga sistem moneter sehingga memungkinkan perdagangan domestik dan internasional berjalan dengan baik.
5. Menarik pajak dan menetapkan APBN secara bijak sehingga pengeluaran negara tepat sasaran.
Membuka dan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik.
6. Menjaga hubungan diplomatik dengan negara lain dengan cara membangun kerjasama di berbagai bidang.

Nama : Wieby Wirady Putra
NPM  : 56419598
Kelas : 1IA06

  Source  : 


Jumat, 10 Juni 2016

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Wahh.. ada kabar gembira untuk kita semua, sekarang kita bisa tau Cara cepat mencari uang melalui app,ya salah satu contohnya  dengan app yang satu ini bro... namanya yaitu.... jreeenngg!!

Whaff Reward
Whaff reward bisa ngasih lo berjuta juta uang bro... tergantung dari kemauan lo sendiri juga sih...
Gua akan ngasih tau lu semua bagaimana caranya menghasilkan uang sarj app whaff reward ini

1. Ya pastinya lu download dulu app whaff rewardnya ini bro linknya https://play.google.com/store/apps/details?id=com.whaff.whaffapp&hl=en
Tinggal click click click udah bisa download bro... tapi ingat.. ada kuotanya gak? Hahah :D

2. Setelah lu selesai downloadnya (pasti lama nih downloadnya XD)

3. Buka itu app terkadang kita disuruh masukkin invitation codenya, tapi kalo gak keluar kita tunggu aja sampe bedug maghrib .kalo gitu nih gua kasih codenya dulu biar dapet bonus uang AS20609. Baikkan gua. abis itu lo login via facebook (jangan pake account hackan ya XD)

4. Abis lu login via facebook mungkin disini nih keluar invitation codenya lu masukkin deh nih kode AS20609 tenang gak berbahaya.

5 abis itu lu bisa dapetin uangnya denyan cara lu download app yang ditawarkan oleh whaff rewardnya

Sudah deh gampang bukan broo.. wah lu bisa kaya nih dari modal hp sama kuota doang
Sampaissini dulu ya blog gua...
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh